Indonesia merupakan negara kepulauan yang
meliputi beragam ras, suku, budaya, dan agama. Adanya keragaman tersebut
memberikan warna tersendiri yang dengannya sedikit banyak menentukan corak dan
karakteristik bangsa Indonesia. Realita kemajemukan ini mau tidak mau harus
diterima dengan penuh kesadaran sebagai bagian dari sunnatullah. Sehingga,
pluralisme sebagai suatu sistem nilai yang memandang keberagaman atau
kemajemukan secara positif sekaligus optimis dan berupaya untuk berbuat sebaik
mungkin berdasarkan kenyataan, kiranya dapat menjadi solusi yang lebih relevan
dan urgen atas adanya kemajemukan itu sendiri.
Pluralisme sebagai solusi terhadap adanya keberagaman,
sering kali disandingkan dengan paham radikalisme. Penyandingan ini dilandasi
atas dasar keterbalikan makna sekaligus sikap antara pluralisme dan
radikalisme. Adanya kasus-kasus kekerasan atas nama agama dan pemahaman
keagamaan yang sangat menusuk rasa kemanusiaan setidaknya menjadi contoh
kongkritnya. Dalam semua tragedi tersebut, nuansa penarikan persoalan ke
wilayah agama tampak begitu kental.
Dalam pembahasan ini, radikalisme dipahami
sebagai sikap keagamaan yang kaku dan sekaligus mengandung kekerasan dalam
tindakan. Secara spesifik radikalisme berarti paham-paham, sikap-sikap, dan
setrategi-setrategi termasuk praktek-praktek (tindakan) yang berjalan dan
dijalankan oleh kelompok-kelompok masyarakat (keagamaan) dalam kerangka
meneguhkan, mengembangkan atau mempertahankan ajaran agama yang diikuti dengan
cara-cara radikal.(Afifuddin Harisah, 2015: hlm. 27) Paham keagamaan yang
terkesan kaku ini disebabkan kurangnya kesadaran dan pemahaman akan pentingnya
sikap pluralisme. Melihat fenomena tersebut, dirasa teramat perlu untuk
menginternalisasikan nilai-nilai pluralisme sebagi salah satu upaya untuk
mencegah faham-faham yang radikal .
Internalisasi memiliki pengertian sebagai
suatu upaya penghayatan terhadap suatu ajaran, doktrin, atau nilai sehingga
merupakan keyakinan dan kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai yang
diwujudkan dalam sikap dan perilaku. Internalisasi tidak hanya sekedar
mengajarkan dan memahamkan tentang sesuatu, tetapi memastikan bahwa sesuatu
yang diajarkan itu telah tertanam dalam hati dan secara fundamental telah
menjadi bagian permanen dari karakter kepribadiannya.(Afifuddin Harisah, 2015:
hlm. 26) Penghormatan kepada simbol-simbol agama lain, misalnya, jika telah
terinternalisasi, maka nila kebenaran pada penghormatan tersebut telah dipahami
dengan baik dan selajutnya menjadi sikap yang mendasari perilakunya dalam
berhadapan dengan realitas keberagamaan yang majemuk. Jadi, internalisasi nilai-nilai
pluralisme merupakan suatu upaya menanamkan nilai-nilai normatif, memahamkan
dan membimbing agar menerima serta mengakui kemajemukan (pluralitas) agama. Kemudian,
pengakuan tersebut akan terwujud dalam tata nilai dan tingkah laku sosial,
khususnya sikap dan interaksinya terhadap penganut agama lain serta kelompok
agama yang memiliki pemahaman yang berbeda.
Dalam buku Pluralisme Kaum Sarungan dijelaskan
bahwa indikator terwujudnya internalisasi nilai-nila pluralisme dapat dilihat
dari beberapa hal: Pertama, memahami adanya kemajemukan (pluralitas)
agama, sistem kepercayaan dan bentuk pemahaman keagamaan sebagai realitas
sosial yang tidak dapat diingkari. Kedua, menerima dan mengakui
pluralitas tersebut, baik secara normatif dengan berlandaskan pada
sumber-sumber ajaran agama (nash), ataupun secara filosofis dengan
berpijak pada pemikiran-penikiran logis tentang eksistensi kebenaran perennial
agama dan realtivitas pemahaman serta interpretasi nalar manusia terhadap
nash-nash agama. Ketiga, menampilkan sikap keterbukaan, toleransi,
empatik, dan kesantunan dalam menyikapi realitas kemajemukan sosial
disekitarnya. Keempat, kesediaan untuk berinteraksi secara damai dan co-operative
dengan menganut agama lain serta menghormati ritus-ritus dan simbol-simbol
keagamaan di luar agamanya. Kelima, menolak dan menghindari segala
bentuk perilaku kekerasan (radikalisme) yang mengatasnamakan agama dan segala
upaya atau praktik-praktik yang bertujuan mempertahankan keyakinan atau
pandangan subyektif dengan cara-cara radikal dan destruktif.
Muhammad Irfan Faziri, Alumni MA Unggulan Al-Imdad Bantul dan Pondok Pesantren Al-Imdad Bantul, sekarang Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan menetap di LSQ Ar-Rohmah Bantul. Satu dari beberapa santri alumni #AmazingAlimdad yang menerima Program PBSB Kemenag RI 2015.
